JAKARTA, iNews.id - Polisi mengusut advokat Evelin Dohar Hutagalung yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyeret anak Bos Prodia sebagai tersangka. Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, tersangka kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Kini, Arif dan Bayu melaporkan Evelin ke polisi terkait dugaan penggelapan.
"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk (biaya) mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).
Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer kepadanya. Arif meminta uang sebesar Rp6,5 miliar.
"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," ujar Ade.