Advokat Diduga Jadi Perantara Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Selidiki

Jonathan Simanjuntak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) dan Kabid Propam Kombes Radjo Alriadi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengusut advokat Evelin Dohar Hutagalung yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyeret anak Bos Prodia sebagai tersangka. Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, tersangka kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Kini, Arif dan Bayu melaporkan Evelin ke polisi terkait dugaan penggelapan.

"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk (biaya) mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).

Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer kepadanya. Arif meminta uang sebesar Rp6,5 miliar.

"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," ujar Ade.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

Nasional
5 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

Nasional
6 hari lalu

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

Nasional
6 hari lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal