AKBP Bintoro Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Bintoro pun menyatakan banding atas putusan itu.

"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Anam menyebutkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP M, masih menjalani sidang etik. Terdapat belasan saksi yang masih akan dihadirkan.

"Yang satunya AKP M masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama," ujar dia.

Sebelumnya, Anam menuturkan komisi etik menjatuhkan sanksi demosi kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung. Dia menyebutkan, selain Gogo, dua polisi lainnya juga dijatuhi sanksi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dokter Komen Sadis ke Pasien BPJS Dipanggil IDI, Disanksi Seberat-beratnya?

10 hari lalu

IDI Panggil Dokter yang Komen Sadis ke Pasien BPJS, Sanksi Etik di Depan Mata!

16 hari lalu

Terungkap! Bupati Pemalang Diduga Peras Bawahan Rp1,98 Miliar untuk Urus Perkara di KPK

17 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal