Alasan Polri Belum Panggil Habib Rizieq: Itu Kewenangan Penyidik

Okezone
Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri masih menjadwalkan pemanggilan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di beberapa lokasi. Namun Polri belum bisa memastikan waktu pemanggilan karena hal tersebut merupakan keweangan penyidik.

"Terkait dengan rencana pemanggilan RS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan dilaksanakan klarifikasi, dimintai keterangannya, tentunya semuanya adalah kewenangan penyidik," ujar Karo Penmas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (23/11/2020).

Awi mengatakan, Polri mulai menyelidiki adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab. Baik itu di Jakarta, maupun di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, penyidik juga akan menjadwal ulang gelar perkara atau ekspose dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat. Gelar perkara tersebut semula akan dilakukan pada Senin (23/11/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Irjen Agus Repons Rekomendasi DPR soal Kakorlantas Jadi Balantas: Mohon Doa Restu

Nasional
1 hari lalu

5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Nasional
2 hari lalu

Polri Ubah Cara Tangani Demo, Kini Terapkan 5 Tahapan

Nasional
2 hari lalu

Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal