Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan pelaku menganiaya dengan cara memukul kepala dan tangan serta menendang punggung korban.
Tak hanya itu, pelaku juga sering melakukan kekerasan verbal kepada kedua anaknya tersebut.
"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," imbuh dia.
Hingga saat ini polisi memerikan 7 orang sebagai saksi yakni KEY (pelapor), KR (korban), KA (korban), ARH (petugas parkir apartemen), RRM (karyawan pelapor), N (sekuriti apartemen) dan RIS (terlapor). Kedua korban juga dalam proses konseling Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A).