Bongkar Mafia Narkoba, Polda Metro Sita 746 Kg Ganja dan 4.528 Butir Ekstasi

Irfan Ma'ruf
Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (tiga dari kanan) memaparkan hasil penangkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya dan polres jajaran dalam rentang November-Desember di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Gatot menuturkan, dalam sederet kasus ini polisi telah menangkap 42 orang tersangka. Penyidikan kasus ini pun terus dikembangkan.

"Jadi kita terus berupaya untuk bagaimana kita meminimalisir terjadinya peredaran dan penggunaan terhadap barang-barang narkoba ini," ujar perwira tinggi yang segera menjabat sebagai Wakapolri ini.

Gatot sekaligus meminta peran aktif masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba ini. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba ini.

Terhadap para tersangka, Gatot menerangkan mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Fajar yang Gugur usai Amankan Lebaran

Megapolitan
12 jam lalu

Anggota Polda Metro Meninggal usai Amankan Lebaran, Sempat Sesak Napas

Megapolitan
1 hari lalu

Perempuan Ditemukan Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jaktim, Polisi Tangkap Pelaku

Megapolitan
3 hari lalu

Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin dari Monas hingga Sudirman-Thamrin saat Malam Takbiran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal