Gatot menuturkan, dalam sederet kasus ini polisi telah menangkap 42 orang tersangka. Penyidikan kasus ini pun terus dikembangkan.
"Jadi kita terus berupaya untuk bagaimana kita meminimalisir terjadinya peredaran dan penggunaan terhadap barang-barang narkoba ini," ujar perwira tinggi yang segera menjabat sebagai Wakapolri ini.
Gatot sekaligus meminta peran aktif masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba ini. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba ini.
Terhadap para tersangka, Gatot menerangkan mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.