Bongkar Mafia Narkoba, Polda Metro Sita 746 Kg Ganja dan 4.528 Butir Ekstasi

Irfan Ma'ruf
Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (tiga dari kanan) memaparkan hasil penangkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya dan polres jajaran dalam rentang November-Desember di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Gatot menuturkan, dalam sederet kasus ini polisi telah menangkap 42 orang tersangka. Penyidikan kasus ini pun terus dikembangkan.

"Jadi kita terus berupaya untuk bagaimana kita meminimalisir terjadinya peredaran dan penggunaan terhadap barang-barang narkoba ini," ujar perwira tinggi yang segera menjabat sebagai Wakapolri ini.

Gatot sekaligus meminta peran aktif masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba ini. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba ini.

Terhadap para tersangka, Gatot menerangkan mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Soccer
7 jam lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Nasional
12 jam lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
12 jam lalu

Breaking News: Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal