Daftar Polisi Disanksi Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, 2 Dipecat!

Rizky Agustian
Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi polisi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) rampung menggelar sidang etik empat polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Keempat polisi itu dijatuhi sanksi beragam.

Keempat polisi itu yakni dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, serta mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda ND dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Z.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan sanksi yang dijatuhi komisi etik kepada masing-masing polisi. Dia menjelaskan, Bintoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Selain Bintoro, kata dia, komisi etik juga menjatuhi sanksi PTDH kepada AKP Z. Dia mengatakan, polisi yang dijatuhi sanksi pemecatan memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

“Yang di-PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di-PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujar Anam.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
3 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal