Selain itu, AMHIPAN juga mendesak agar Polda Metro Jaya mengusut laporan terhadap Alexander Marwata tersebut. Hal itu bertujuan untuk tegaknya hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Mengingat pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto. Kami juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera memanggil pihak-pihak yang melakukan koordinasi kepada Eko Darmanto demi tegaknya hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut terkait pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas KPK. "Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," ujar Tessa.