DKI Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Warga, Tapi Ada Sanksi kepada Pelanggar

Wildan Catra Mulia
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menerapkan kebijakan pengurangan dan pembebasan sanksi pajak di Ibu Kota. Dengan keringanan tersebut, diharapkan warga mau membayar pajak dan mengeleminasi utang pajak di Jakarta.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, jika pada 2020 wajib pajak di Ibu Kota tidak memanfaatkan program keringanan pajak di tahun ini, pihaknya akan melaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) secara masif. Pemprov DKI akan pemasangan plang atau stiker di objek-objek yang wajib pajaknya masih menunggak.

“Kedua, akan ada pelaksanaan surat paksa dari juru sita kami, lalu pemblokiran rekening perbankan wajib pajak yang menunggak perpajakannya, dan rencana penyanderaan (gizjeling), atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya,” kata Faisal di Balai Kota Jakarta, Senin (16/9/2019).

BPRD DKI Jakarta juga bakal menghapus registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang tunggakan pajaknya telah melampaui 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Tak hanya itu, pihaknya juga bakal melakukan pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.

“Jadi, tahun ini kami memasang pelaksanaan online system untuk pelaksanaan pajak daerah, dan ini wajib dipasang oleh seluruh wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak mau memasang, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Nasional
3 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
4 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Megapolitan
13 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Buletin
14 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar Pasar Barito, Pramono Anung: Demi Perluas Ruang Terbuka Hijau untuk Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal