JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas dipanggil ulang oleh Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020). Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menilai pemanggilan itu terlalu cepat.
Sebelumnya diketahui Habib Rizieq dan menantunya dipanggil Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2020) untuk memberi keterangan terkait kerumunan di Petamburan tanggal 14 November 2020. Namun keduanya tidak hadir.
“Iya, itu (pemanggilan Habib Rizieq) terlalu cepat,” ujar Aziz di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Namun Aziz mengatakan FPI menghormati pemanggilan ulang Kepolisian itu. Menurutnya itu merupakan hak penyidik untuk menjalankan tugas mereka.
“Itu hak kepolisian, mereka hanya menjalankan tugas,” ucapnya.