TANGERANG, iNews.id - Loka POM Kabupaten Tangerang menemukan lebih dari 3.000 produk kosmetik dan produk perawatan wajah ilegal dan mengandung bahan berbahaya beredar di masyarakat. Ribuan produk yang disita itu dari berbagai merek.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Widya Savitri, mengatakan bahwa pihaknya menemukan produk ilegal tersebut di 13 toko kosmetik modern dan juga pasar tradisional di wilayah Kabupaten Tangerang. Beberapa di antaranya merupakan merek yang dikenal luas oleh masyarakat, namun dipalsukan dan mengandung zat berbahaya.
"Ditemukan ada lima produk kosmetik merek impor dan 7 merek lokal yang kedaluwarsa, sebanyak 47 item kosmetik berkemas impor tanpa izin edar, 110 item kosmetik lokal tanpa izin edar. Jadi total ada 3.451 pcs, dengan total nilai ekonomi Rp254.968.500," ungkap Widya pada Senin (1/8/2022).
Selain itu, ada beberapa produk yang masuk kategori Public Warning (PW) karena kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya untuk kulit. Adapun zat berbahaya yang masih digunakan dalam produk tersebut yaitu merkuri, paraben, pewarna buatan kimiawi, dan jenis berbahaya lainnya.
"Seperti merek Citra ini, setelah kita masukkan ke dalam laboratorium, mengandung beberapa zat berbahaya itu. Ternyata dia barang palsu, tidak ada izin edar dan nomor registrasi kosmetik juga," tutur Widya.