Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Muhammad Refi Sandi
Pemprov Jakarta membebaskan sanksi pajak kendaraan hingga akhir 2025 (dok. iNews.id)

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” katanya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.

Sebagai tambahan kemudahan, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat. Dengan begitu, masyarakat memiliki fleksibilitas yang lebih luas untuk melunasi kewajibannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Nasional
2 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Prediksi Pendatang Cari Kerja di Jakarta Melonjak usai Lebaran 2026

Megapolitan
9 hari lalu

Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran, Catat Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal