Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal, Adam Deni Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

Puteranegara Batubara
Pegiat media sosial, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim usai ditetapkan tersangka kasus akses ilegal. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id -Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni (AD) menjadi tersangka tindak pidana akses ilegal dokumen elektronik. Dia pun langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni ditahan untuk 20 hari ke depan. 

"Malam ini AD ditahan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Dia pun menegaskan Adam Deni sudah berstatus tersangka. 

"Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

4 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

7 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

22 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal