JAKARTA, iNews.id - Kasus baru Firli Bahuri yang diduga melanggar aturan bertemu pihak berperakara semasa menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai Pasal 36 UU KPK naik ke penyidikan. Pihak berperkara yang dimaksud yakni Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini, sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/2024).
Firli belum ditetapkan sebagai tersangka meski perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Lebih lanjut, kata Ade Safri, kasus lain Firli masih diproses untuk pelimpahan ke kejaksaan.
"Sudah lengkap hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses," ucap dia.
Ade memastikan penyidikan perkara bakal dilakukan secara profesional dan transparan. Dia juga memastikan pihaknya tak mengalami kendala selama proses penyidikan.