Kasus Baru Firli Bahuri terkait Pasal 36 UU KPK Naik ke Penyidikan

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya mengusut kasus baru Firli Bahuri. Perkara terkait Pasal 36 UU KPK itu telah ditingkatkan ke penyidikan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus baru Firli Bahuri yang diduga melanggar aturan bertemu pihak berperakara semasa menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai Pasal 36 UU KPK naik ke penyidikan. Pihak berperkara yang dimaksud yakni Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini, sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/2024). 

Firli belum ditetapkan sebagai tersangka meski perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan. 

Lebih lanjut, kata Ade Safri, kasus lain Firli masih diproses untuk pelimpahan ke kejaksaan.

"Sudah lengkap hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses," ucap dia.

Ade memastikan penyidikan perkara bakal dilakukan secara profesional dan transparan. Dia juga memastikan pihaknya tak mengalami kendala selama proses penyidikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
1 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
2 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal