Kena Tilang Polisi di Puncak, Anggota Dishub Bekasi Disanksi

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi lalu lintas di Puncak. Anggota Dishub Bekasi ditilang karena melanggar SOP (Foto MNC Portal).

BEKASI, iNews.id -  Anggota Dishub Bekasi terkena tilang petugas Satlantas Polres Bogor pada Jumat (31/12/2021). Saat itu, anggota tersebut sedang melakukan pengawalan di Simpang Gadog arah Puncak, Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan pengawalan tersebut dilakukan oleh anggota atas nama Dede Fahrudin. Atas kejadian tersebut, Dede yang sudah melanggar protokol tetap dan juga sudah mengakui bersalah dikenakan sanksi pembinaan.

“Karena non ASN ada Perwal Nomor 42 tahun 2017 tentang Pembinaan TKK yang melakukan pelanggaran disiplin ada empat disitu ada hukuman teguran lisan, tulisan, pernyataan tidak puas, dan diberhentikan secara sepihak,” kata Dadang kepada wartawan, Senin (03/01/2022).

“Sekarang (petugas dipindah) dari bidang Dalops ke Staf Bidang Umum dan Kepegawaiaan perhari ini,” katanya lagi.

Dadang menjelaskan, saat itu anggota Dishub Dede melakukan pengawalan karena nuraninya membantu. Menurutnya, pengawalan yang seharusnya merupakan tupoksi dari kepolisian sehingga, harus melakukan koordinasi dengan pihak polisi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

2 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Jakut, Libatkan Truk Damkar hingga Bus Transjakarta

5 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

5 hari lalu

Viral Siswa Boarding School di Bekasi Diduga Dianiaya Teman, Polisi Selidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal