Kondisi Terkini Bayi Disiram Air Panas Pengasuh Daycare Depok, Luka Bakar 20 Persen

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi bayi. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut, Santy mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di TKP.

"Sudah olah TKP, sudah di-police line juga ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pengasuh berinisial S (35), pelaku penyiraman air panas terhadap bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan di salah satu daycare atau penitipan anak di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Senin (2/12/2024). S dijerat dengan Pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Peristiwa bermula pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 05.30 WIB saat orang tua korban menitipkan bayi pada daycare tersebut. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban yang buang air besar menangis.

Tersangka langsung memandikan korban. Karena korban setiap dimandikan selalu menangis, tersangka kesal.

Saat itu air yang baru diangkat dari kompor dituangkan ke ember dan disiramkan ke punggung korban sebanyak dua kali menggunakan gayung. 

Setelah itu, tersangka panik karena melihat kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orang tua korban.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

9 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

11 hari lalu

Keluarga Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Pertimbangkan Lapor Polisi, Tunggu Hasil Visum

11 hari lalu

Fatur Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Ternyata Qori Berprestasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal