"Sudah olah TKP, sudah di-police line juga ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pengasuh berinisial S (35), pelaku penyiraman air panas terhadap bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan di salah satu daycare atau penitipan anak di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Senin (2/12/2024). S dijerat dengan Pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Peristiwa bermula pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 05.30 WIB saat orang tua korban menitipkan bayi pada daycare tersebut. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban yang buang air besar menangis.
Tersangka langsung memandikan korban. Karena korban setiap dimandikan selalu menangis, tersangka kesal.
Saat itu air yang baru diangkat dari kompor dituangkan ke ember dan disiramkan ke punggung korban sebanyak dua kali menggunakan gayung.
Setelah itu, tersangka panik karena melihat kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orang tua korban.