Miris! 19 Anak Jadi Pekerja Seks Online, Orang Tuanya Ternyata Tahu

riana rizkia
Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi online anak (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur. Para anak-anak itu dijajakan sebagai pekerja seks lewat media sosial X dan Telegram.

Lebih miris lagi, sebagian orang tua mereka ternyata tahu dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks.

"Sebetulnya orang tua itu kan ada yang tahu, bahwa anak tersebut itu misalnya kayak open BO gitu kan, itu ternyata tahu," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, dikutip Kamis (25/7/2024).

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan para orang tua dalam kasus prostitusi anak tersebut.

"Untuk keterlibatan orang tua masih didalami, masih dalam proses penyidikan, anak-anak tersebut masih kita periksa latar belakangnya," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Lisa Mariana Selesai Diperiksa Bareskrim, Dicecar 44 Pertanyaan

Nasional
2 hari lalu

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
3 hari lalu

Sempat Mangkir, Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Besok di Bareskrim

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Keluarga Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
3 hari lalu

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal