JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur. Para anak-anak itu dijajakan sebagai pekerja seks lewat media sosial X dan Telegram.
Lebih miris lagi, sebagian orang tua mereka ternyata tahu dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks.
"Sebetulnya orang tua itu kan ada yang tahu, bahwa anak tersebut itu misalnya kayak open BO gitu kan, itu ternyata tahu," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, dikutip Kamis (25/7/2024).
Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan para orang tua dalam kasus prostitusi anak tersebut.
"Untuk keterlibatan orang tua masih didalami, masih dalam proses penyidikan, anak-anak tersebut masih kita periksa latar belakangnya," ucapnya.