Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.962 orang diperjualbelikan oleh muncikari melalui media sosial. Sebanyak 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Polisi juga akan memastikan berapa jumlah anak di bawah umur dalam kasus tersebut.
"Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi," kata Dani.
Pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni YM (26), MRP (39) tahun, CA (19) dan MI (26).