Sebelumnya, polisi berhasil menangkap lima pelaku terkait kasus tersebut. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penangkapan dilakukan di berbagai wilayah seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SG di wilayah Polda Bali, kemudian penangkapan kedua dilakukan di wilayah Polda NTT terhadap K, kemudian tersangka UA dan ZI diamankan di wilayah hukum Polda Sumbar dan selanjutnya tersangka RI ditangkap di wilayah Polda Sumut. Kelima tersangka mengakui terlibat dalam aksi keji yang menewaskan korban STR," kata dia.
Rio menjelaskan kasus itu terungkap bermula ketika korban berpamitan kepada istrinya pada 3 Mei 2025. Namun hingga keesokan harinya, korban tidak kunjung pulang dan tak bisa dihubungi.
"Sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, pihak keluarga mendapat informasi mengejutkan bahwa korban telah ditemukan meninggal dunia di Kampung Bangkong Reang, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata Rio.
Dia mengatakan jenazah korban lalu dibawa ke RS Polri Kramatjati. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Babakan Madang dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bogor.
"Hasil penyelidikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban, Tim Resmob bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga kuat terlibat pembunuhan," ungkapnya.