ODGJ Boleh Mencoblos di Pemilu 2024, KPU Jakpus Siapkan Petugas Pendamping

Tim MPI
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dibolehkan mencoblos di Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat bakal memberikan pendampingan kepada ODGJ yang mencoblos.

"Terkait dengan disabilitas apa pun kita di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang ada dua orang yang siap menjadi pendamping ODGJ," ucap Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat, Fitriani, Jumat (5/1/2024).

Menurut Fitri, petugas yang mendampingi ODGJ saat pencoblosan hanya bisa ditugaskan jika pemilih memang membutuhkannya. Pemilih nantinya harus mengisi form pendamping terlebih dahulu.

"Harus mengisi form pendamping, dan pendamping untuk pemilih disabilitas bisa juga berasal dari keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pemilih," ujar Fitri. 

Lalu, pemilih disabilitas mental juga boleh memilih selama terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik. Jika tidak memiliki, maka bisa menggunakan surat rekomendasi dari dokter saat memilih.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
26 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
26 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
26 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal