JAKARTA, iNews.id - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dibolehkan mencoblos di Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat bakal memberikan pendampingan kepada ODGJ yang mencoblos.
"Terkait dengan disabilitas apa pun kita di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang ada dua orang yang siap menjadi pendamping ODGJ," ucap Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat, Fitriani, Jumat (5/1/2024).
Menurut Fitri, petugas yang mendampingi ODGJ saat pencoblosan hanya bisa ditugaskan jika pemilih memang membutuhkannya. Pemilih nantinya harus mengisi form pendamping terlebih dahulu.
"Harus mengisi form pendamping, dan pendamping untuk pemilih disabilitas bisa juga berasal dari keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pemilih," ujar Fitri.
Lalu, pemilih disabilitas mental juga boleh memilih selama terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik. Jika tidak memiliki, maka bisa menggunakan surat rekomendasi dari dokter saat memilih.