Pengosongan Rumah Wanda Hamidah Tak Dilanjutkan, Tunggu Putusan Pengadilan

Muhammad Fida Ul Haq
Pengosongan rumah politikus Wanda Hamidah di Menteng ditunda. (Foto: Instagram Wanda Hamidah)

JAKARTA, iNews.id - Rumah politikus Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat sempat dikosongkan oleh personel Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Kini pengosongan ditunda sementara usai digelar mediasi oleh polisi.

Wanda menyebut rumahnya kini dalam posisi status quo. Baik Wanda maupun pihak yang ingin mengosongkan rumah diminta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

"Dalam artian tidak terjadi eksekusi pengosongan, dan kami pihak keluarga tetap menempati rumah kami sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wanda Hamidah di Instagram resmi miliknya, Sabtu (15/10/2022).

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin melalui video tersebut mengatakan kedua pihak telah saling melapor ke Polda Metro Jaya. Selain itu, kasus sengketa tanah itu juga berjalan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Akan sama-sama elok masing-masing pihak menahan diri," katanya.

Sebelumnya,  Komarudin mengatakan kegiatan penggeledahan rumah Wanda Hamida tersebut tertuang dalam surat dari Wali Kota Jakarta Pusat. Rumah itu dianggap tidak mengantongi sertifikat pemilikan yang sah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro Jaksel, 145 Personel Dikerahkan

Nasional
27 hari lalu

39 Huntap Rampung Dibangun di Aceh Utara, Beri Harapan Baru untuk Korban Bencana

Nasional
28 hari lalu

BNPB Ungkap Anggaran Huntap Korban Bencana Sumatra Naik jika Terapkan Gentengisasi

Nasional
28 hari lalu

Pengendara Mobil yang Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Minta Mediasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal