Pengosongan Rumah Wanda Hamidah Tak Dilanjutkan, Tunggu Putusan Pengadilan

Muhammad Fida Ul Haq
Pengosongan rumah politikus Wanda Hamidah di Menteng ditunda. (Foto: Instagram Wanda Hamidah)

"Jadi berdasarkan surat dari Wali Kota Jakarta Pusat, perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan pernertiban rumah rumah yang dinilai ataupun yang dianggap penghuni liar," ujar Komarudin, Kamis (13/10/2022).

Menurut Komarudin, penertiban serta penggeledahan itu dilakukan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kedaluwarsa sejak 2012.

"Dasar penertiban yang bersangkutan atau pun penghuni rumah hanya mengantongi SIP yang sudah mati sejak tahun 2012. Makanya bebebrapa hari kemarin pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap penghuni liar termasuk juga salah satu giatnya tadi," ucap Komarudin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Lagi! WN Polandia Jadi Korban Penjambretan HP di Menteng

Nasional
16 hari lalu

Waketum PSI Bro Ron Dipukul 2 Orang di Menteng, Pelaku Ditangkap

Seleb
17 hari lalu

Anisa Rahma Update Kondisi Rumah usai Kebakaran, Hangus Semua dan Pilih Ikhlas

Seleb
20 hari lalu

Kondisi Terkini Anisa Rahma dan Keluarga usai Rumah Kebakaran Hebat, Alhamdulillah Selamat

Nasional
28 hari lalu

Kepala BNPB Tinjau Huntara Warga di Aceh Tamiang, Begini Updatenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal