Pengosongan Rumah Wanda Hamidah Tak Dilanjutkan, Tunggu Putusan Pengadilan

Muhammad Fida Ul Haq
Pengosongan rumah politikus Wanda Hamidah di Menteng ditunda. (Foto: Instagram Wanda Hamidah)

"Jadi berdasarkan surat dari Wali Kota Jakarta Pusat, perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan pernertiban rumah rumah yang dinilai ataupun yang dianggap penghuni liar," ujar Komarudin, Kamis (13/10/2022).

Menurut Komarudin, penertiban serta penggeledahan itu dilakukan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kedaluwarsa sejak 2012.

"Dasar penertiban yang bersangkutan atau pun penghuni rumah hanya mengantongi SIP yang sudah mati sejak tahun 2012. Makanya bebebrapa hari kemarin pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap penghuni liar termasuk juga salah satu giatnya tadi," ucap Komarudin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro Jaksel, 145 Personel Dikerahkan

Nasional
27 hari lalu

39 Huntap Rampung Dibangun di Aceh Utara, Beri Harapan Baru untuk Korban Bencana

Nasional
28 hari lalu

BNPB Ungkap Anggaran Huntap Korban Bencana Sumatra Naik jika Terapkan Gentengisasi

Nasional
28 hari lalu

Pengendara Mobil yang Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Minta Mediasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal