"Jadi berdasarkan surat dari Wali Kota Jakarta Pusat, perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan pernertiban rumah rumah yang dinilai ataupun yang dianggap penghuni liar," ujar Komarudin, Kamis (13/10/2022).
Menurut Komarudin, penertiban serta penggeledahan itu dilakukan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kedaluwarsa sejak 2012.
"Dasar penertiban yang bersangkutan atau pun penghuni rumah hanya mengantongi SIP yang sudah mati sejak tahun 2012. Makanya bebebrapa hari kemarin pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap penghuni liar termasuk juga salah satu giatnya tadi," ucap Komarudin.