Pj Gubernur Jakarta Ingatkan ASN Pemprov Tak Bikin Laporan Fiktif Buntut Kasus Korupsi di Disbud

Muhammad Refi Sandi
Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mewanti-wanti ASN Pemprov DKI agar teta menjaga integritas dengan tidak membuat laporan fiktif. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Adapun tiga orang tersangka diantaranya Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI; MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

"Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni di Dinas Kebudayaan hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang dari aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI), Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025) sore.

Patria menambahkan ketiga tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan. 

"Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi

Nasional
2 hari lalu

KPK Panggil Ridwan Kamil Hari ini terkait Kasus Korupsi Iklan

Nasional
2 hari lalu

Penyidik KPK Tiba di Arab Saudi, Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji

Internasional
4 hari lalu

Netanyahu Minta Grasi ke Presiden Israel saat Hadapi Kasus Korupsi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal