Namun, penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau bunuh diri.
Meski begitu, polisi berpeluang membuka kembali kasus ini apabila terdapat bukti baru. Sehingga, kasus ini belum disetop atau SP3.