JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan pos-pos pemeriksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta beroperasi 24 jam. Polisi akan menerapkan sistem shift.
"Pos pemeriksaan PSBB berjalan 24 jam," kata Direktur Lalu Lintas Pold Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Pos-pos pemeriksaan itu dibuat untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB. Terutama bagi pengguna kendaraan pribadi.
Setiap petugas kepolisian yang berjaga di pos pemeriksaan dan pos lalu lintas dilengkapi dengan surat teguran. Mereka diberi kewenangan untuk menegur pengguna jalan yang melanggar ketentuan PSBB.
Jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar PSBB untuk pertama kalinya akan mendapat teguran tertulis dan didata. Lalu jika yang bersangkutan melanggar PSBB untuk kedua kalinya maka akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.