Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan John Kei hingga 19 Oktober

Riezky Maulana
Tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan dan kepemilikan senjata tajam John Kei. (Foto: iNews).

Seperti diketahui, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di tempat dan waktu yang berbeda pada Minggu, 21 Juni 2020. Polisi menangkap John Kei beserta kawanannya itu setelah melakukan aksi premanisme dengan cara melakukan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang.

Tidak sampai di situ, anak buah John Kei juga menyerang kelompok Nus Kei berinisial ER dengan cara membacok berulang kali hingga tewas. Ada pula satu korban berinisial AR yang mengalami putus jari tangan akibat sabetan senjata tajam (sajam).

Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pinggir Rel Kereta Tanah Abang, 9 Orang Diamankan

Buletin
18 jam lalu

Fakta Baru Kasus ART di Benhil, Korban Tewas Ternyata Masih Berusia 15 Tahun

Nasional
1 hari lalu

Rismon Sianipar Dilaporkan terkait Buku Gibran End Game, Kuasa Hukum Buka Suara

Nasional
2 hari lalu

Rismon Sianipar Dipolisikan Pembeli Buku Gibran End Game terkait Dugaan Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal