Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan John Kei hingga 19 Oktober

Riezky Maulana
Tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan dan kepemilikan senjata tajam John Kei. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan John Kei hingga 19 Oktober 2020. John Kei merupakan tersangka kasus penyerangan dan pembunuhan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum John Kei, Steven Lee mengatakan, kepastian itu disampaikan polisi melalui surat yang diterima kuasa hukum Minggu (20/9/2020) pukul 01.30 WIB. 

"Fix diperpanjang sampai dengan 19 Oktober. Surat kami terima pas jam 01.30 WIB, demikian informasi dari kami tim kuasa hukum John Kei," katanya ketika dikonfirrmasi melalui pesan singkat.

Dia mengungkapkan, penahanan John Kei berakhir pada Sabtu, 19 September 2020. Namun, hingga Minggu dini hari tim kuasa hukum belum mendapatkan kepastian dari polisi.

"Secara hukum bila jam 23.59 WIB kemarin tidak ada surat perpanjangan dari penyidik maka sudah dipastikan harus bebas demi hukum," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Megapolitan
21 jam lalu

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pinggir Rel Kereta Tanah Abang, 9 Orang Diamankan

Buletin
1 hari lalu

Fakta Baru Kasus ART di Benhil, Korban Tewas Ternyata Masih Berusia 15 Tahun

Nasional
2 hari lalu

Rismon Sianipar Dilaporkan terkait Buku Gibran End Game, Kuasa Hukum Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal