Polisi Sebut Tersangka Robot Trading Fahrenheit Punya Slogan D4: Duduk, Diam, Dapat Duit

Irfan Ma'ruf
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut tersangka kasus robot trading Fahrenheit mengiming-imingi membernya dengan slogan D4. (Foto: MPI/Irfan Ma"ruf)

Sebagai informasi, sebanyak empat tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keempatnya memiliki peran yang berbeda mulai dari mengajak korban berinvestasi, admin hingga mengelola website.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

1 hari lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

1 hari lalu

Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Ada Penyempitan Pembuluh Arteri Jantung

1 hari lalu

Hasil Ekshumasi Sutrimo! Polda Metro Jaya: Tak Ditemukan Racun hingga Luka Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal