Polisi Sisir Pedagang Kembang Api untuk Perayaan Malam Tahun Baru 2022

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan larangan perayaan malam tahun baru 2022. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melarang adanya perayaan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun baru nanti. Polisi akan melakukan penyisiran pedagang yang berjualan kembang api atau petasan.

"Iya pasti itu ya (disisir), karena kan (menjual petasan dan kembang api) enggak boleh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (23/12/2021). 

Zulpan menerangkan penyisiran pada lapak-lapak pedagang di malam tahun baru nanti dilakukan untuk memastikan masyarakat tak merayakan malam pergantian tahun. Pedagang yang masih nekat menjual petasan dan kembang api juga akan ditertibkan.

Zulpan mengatakan kebijakan ini diterapkan atas hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI juga akan meniadakan pesta kembang api, yang dilakukan beberapa tahun lalu.

"Petasan kembang api itu tidak dibenarkan. Diharapkan kita semua punya empati di masa pandemi Covid-19 ini," kata Zulpan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

Peduli Gempa NTT, Pesta Kembang Api HUT ke-81 RI Ditunda

1 hari lalu

1.500 Drone hingga Kembang Api Siap Meriahkan HUT ke-81 RI di Jakarta, Ini Lokasinya

2 hari lalu

Pangdam Jaya hingga Kapolda Metro Bersih-Bersih Sungai Bareng Warga, Jaga Kelancaran Aliran Air

4 hari lalu

Pidato Kenegaraan Prabowo, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin Situasional di Sekitar Gedung DPR 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal