Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak

Puteranegara Batubara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (kanan). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Klaster keempat merupakan kelompok yang membawa senjata tajam saat kerusuhan berlangsung. Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam 45 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selanjutnya, klaster kelima merupakan penggerak dan pembiaya. Iman mengatakan penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan dalam aksi kerusuhan tersebut.

"Kemudian berikutnya yang kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," ucap Iman.

Klaster terakhir merupakan kelompok perekrut massa. Penyidik menemukan adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk ikut dalam kerusuhan.

Iman mengatakan, modus para tersangka dalam kerusuhan tersebut di antaranya merusak fasilitas umum dan menganiaya orang lain.

"Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," ucap Iman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Buntut Demo Ricuh 27 Agustus, Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka

4 hari lalu

322 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR

4 hari lalu

Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus

5 jam lalu

Sekjen GRIB Jaya Klarifikasi soal Kematian Bambang di Pejompongan: Bukan Kami yang Mukulin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal