Klaster keempat merupakan kelompok yang membawa senjata tajam saat kerusuhan berlangsung. Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam 45 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selanjutnya, klaster kelima merupakan penggerak dan pembiaya. Iman mengatakan penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan dalam aksi kerusuhan tersebut.
"Kemudian berikutnya yang kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," ucap Iman.
Klaster terakhir merupakan kelompok perekrut massa. Penyidik menemukan adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk ikut dalam kerusuhan.
Iman mengatakan, modus para tersangka dalam kerusuhan tersebut di antaranya merusak fasilitas umum dan menganiaya orang lain.
"Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," ucap Iman.