Polisi Tetapkan 13 Tersangka dan 4 DPO dalam Kasus Tawuran Pasar Manggis Jaksel

Muhammad Refi Sandi
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran di Pasar Manggis, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id -Tawuran antar pemuda pecah di Jalan Pariaman, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut telah menetapkan tiga belas tersangka dari lima belas yang diamankan dalam kasus tersebut. 

"Dari 15 orang tersebut 13 orang kita tetapkan tersangka yang dua lagi sedang pendalaman," kata Azis saat konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (21/7/2021). 

Azis mengatakan polisi masih mengejar empat tersangka lainnya. Keempatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian berkembang empat tersangka lainnya sedang dalam pengejaran karena pada malam hari itu tidak ada dan tim sedang mengejar empat orang tersebut dan kita terbitkan daftar pencarian orang," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

2 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan Pria Tendang Perempuan di Senayan City hingga Tersungkur

3 hari lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

4 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal