Polisi Tetapkan 13 Tersangka dan 4 DPO dalam Kasus Tawuran Pasar Manggis Jaksel

Muhammad Refi Sandi
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran di Pasar Manggis, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Tawuran antar pemuda pecah di Jalan Pariaman, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut telah menetapkan tiga belas tersangka dari lima belas yang diamankan dalam kasus tersebut. 

"Dari 15 orang tersebut 13 orang kita tetapkan tersangka yang dua lagi sedang pendalaman," kata Azis saat konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (21/7/2021). 

Azis mengatakan polisi masih mengejar empat tersangka lainnya. Keempatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian berkembang empat tersangka lainnya sedang dalam pengejaran karena pada malam hari itu tidak ada dan tim sedang mengejar empat orang tersebut dan kita terbitkan daftar pencarian orang," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
15 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
16 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
23 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal