Polisi Tetapkan 13 Tersangka dan 4 DPO dalam Kasus Tawuran Pasar Manggis Jaksel

Muhammad Refi Sandi
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran di Pasar Manggis, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)

Lebih lanjut, Azis menyebut turut mengamankan barang bukti saat penangkapan tersangka malam itu. 

"Dari peristiwa tersebut selain mengamankan para pelaku maupun para tersangka kita juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga saat itu digunakan untuk tawuran atau perkelahian antar kelompok tersebut. Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, dan batu," ujarnya. 

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 358 KUHP tentang tawuran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
14 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
15 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
22 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal