Polisi Tetapkan 13 Tersangka dan 4 DPO dalam Kasus Tawuran Pasar Manggis Jaksel

Muhammad Refi Sandi
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran di Pasar Manggis, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)

Lebih lanjut, Azis menyebut turut mengamankan barang bukti saat penangkapan tersangka malam itu. 

"Dari peristiwa tersebut selain mengamankan para pelaku maupun para tersangka kita juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga saat itu digunakan untuk tawuran atau perkelahian antar kelompok tersebut. Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, dan batu," ujarnya. 

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 358 KUHP tentang tawuran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

2 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

3 hari lalu

KPK Yakin Nusron bakal Kooperatif usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal