Tim gabungan lalu melakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lainya. Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil menangkap tersangka HP dirumahnya. “Tim kami melakukan penangkapan kembali terhadap tersangka IH dan SR di Gang Laskar Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Kota Depok (Jawa Barat), Kamis, 13 Desember 2018 sekira pkl 13:30 WIB,” tuturnya.
Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin AKP Resa F Marasabasay menangkap pelaku terakhir berinisial D di wilayah Cawang, Jakarta Timur. “Tersangka D ini sempat pulang ke Sukabumi, Jawa Barat, rumah dari orang tuanya. Namun, dia kembali lagi, ke Cawang (Jakarta Timur), di salah satu rumah makanan siap saji,” kata Argo.
Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.