PSBB di DKI Jakarta Diperketat, Ini Jam Operasional MRT

Antara
Gerbong MRT (Foto: iNews)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan PSBB yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Anggota DPRD DKI Dukung Proyek MRT Kembangan-Balaraja: Untungkan Warga Banten dan Jakarta

Nasional
12 jam lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
7 hari lalu

Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto

Megapolitan
9 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal