PSBB di DKI Jakarta Diperketat, Ini Jam Operasional MRT

Antara
Gerbong MRT (Foto: iNews)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan PSBB yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pramono Ungkap Isi Pembicaraan dengan Wali Kota New York Zohran Mamdani, Bahas Apa?

21 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

21 hari lalu

Wajah Baru Blok M, Ruang Publik Modern Terintegrasi MRT Jakarta

23 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal