Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan soal pemangkasan dana transfer atau dana bagi hasil (DBH) Jakarta sebesar Rp15 triliun, yang menjadi pemotongan terbesar dibanding provinsi lainnya.
Purbaya mengatakan pemangkasan dilakukan secara proporsional, dengan persentase yang sama dan mempertimbangkan kebutuhan daerah.
"Kalau lihat dari proporsional, kan semakin besar pasti semakin besar juga potongannya. Kira-kira begitu, sesederhana itu. Itu semacam pukul rata berapa persennya, dan dilihat juga kebutuhan daerahnya. Kita lihat Jakarta masih bisa tahan dengan pemotongan sebesar itu, dan secara persentase tidak lebih besar dibanding yang lain," kata Purbaya usai bertemu Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Purbaya pun berjanji akan mengembalikan dana yang terpotong apabila perekonomian
Indonesia menunjukkan tren positif pada pertengahan triwulan kedua 2026. Dia menekankan agar belanja daerah tetap terkontrol meski dana transfer dipangkas.
"Saya sudah janji dengan Pak Gubernur, dan juga dengan pemerintah daerah lain, kalau ekonomi kita membaik, arahnya berbalik, dan tahun depan sudah kelihatan lebih cepat, saya akan bisa perkirakan pendapatan saya seperti apa di akhir tahun," ujarnya.
"Pertengahan triwulan kedua tahun depan saya akan hitung ulang, berapa pajak saya sampai akhir tahun. Kalau lebih, saya akan redistribusi lagi ke daerah. Tapi dengan syarat, belanjanya jangan banyak yang melenceng-melenceng." tambahnya.