Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok
Advertisement . Scroll to see content

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung

Kamis, 02 Oktober 2025 - 20:33:00 WIB
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung
Rapat Pansus Raperda KTR Jakarta (foto: Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Afifi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memetakan seluruh masukan yang ada dan kemudian akan merapatkan bersama Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah dan lain sebagainya.

"Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," ucapnya.

Dia menegaskan, Gubernur Pramono telah menekankan agar Raperda KTR tidak boleh mengganggu UMKM. 

Sementara mengenai polemik dan ramainya penolakan terhadap pasal-pasal larangan penjualan seperti larangan penjualan produk rokok 200 meter dari satuan pendidikan, masih tetap mengacu pada PP No 28 Tahun 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut