Refly Harun Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Gus Nur

Muhamad Rizky
Refly Harun (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja, atau yang biasa disapa Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU). Dalam pemeriksaan ini Refly diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur.

Pasalnya ucapan Gus Nur tersebut ada dalam video tanya jawab bersama Refly yang diunggah dalam akun YouTube yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada NU.

Saat dimintai keterangannya sebelum menjalani pemeriksaan, Refly meminta agar tidak langsung menyimpulkan bahwa konten yang dibuat bersama Gus Nur pasti bersalah. Sebab hal tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjugement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," kata Refly di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).

Dia mengatakan, pembuatan konten YouTube tersebut bermula dari ajakan Gus Nur yang mengajak dirinya untuk melakukan kolaborasi pada 12 Oktober 2020 lalu. Refly kemudian mengiyaakan ajakan tersebut lantaran kolaborasi menurutnya merupakan hal yang biasa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

9 hari lalu

Heboh! Ruben Onsu Ngaku Pernah Dihina Sarwendah dan Anaknya Tahu

14 hari lalu

MKD DPR Buka Peluang Panggil Deddy Sitorus soal Dugaan Hina Wartawan Gerombolan Sirkus

21 hari lalu

Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal