Sempat Buron, 1 Anggota Ormas Pembakar Mobil Polisi Ditangkap di Riau

Riyan Rizki Roshali
Mobil polisi dibakar massa di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari saat hendak menangkap terduga pelaku penganiayaan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali menangkap satu anggota organisasi masyarakat (ormas) pembakar mobil dan penganiaya poilisi di Depok. Satu orang buron berinisial S alias MS yang merupakan anggota ormasGRIB ranting Harjamukti telah diamankan.

"Akhirnya sampai saat ini satu DPO atas nama S alias MS itu telah berhasil diamankan. Berdasarkan interogasi yang bersangkutan dan fakta keterangan saksi lainnya, bahwa yang bersangkutan adalah anggota Satgas ormas G, ranting Harjamukti Depok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/5/2024). 

Ade Ary menambahkan, pelaku ditangkap pada Jumat (25/4/2025) pagi tadi di Kabupaten Siak, Riau. Dia ditangkap oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau. 

"Yang bersangkutan berupaya melarikan diri menaiki kendaraan umum bus menuju rumah saudaranya di Siak, diamankan di sana," tuturnya.

Ade Ary menyebut, tersangka S berperan menghalangi petugas saat bertugas. Pelaku juga berperan memukul Bripda D saat kejadian. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara: Ahli Polda Metro Sebut Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil, Temuan Menarik

57 tahun lalu

Polda Metro Bantah Penangkapan Roy Suryo Bak Teroris: Penyidik Bertindak Profesional

57 tahun lalu

Polda Metro Hadirkan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan, Bantah Gugatan Roy Suryo

57 tahun lalu

Video Detik-Detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal