JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta melakukan penindakan terhadap 29 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat memasuki area Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (21/6/2020). Mereka kemudian dihukum dengan sanksi sosial maupun denda.
"Yang tidak pakai masker kita tangkap, ada 29 orang," kata Kasatpol PP Jakarta, Bernard Tambunan kepada wartawan di lokasi.
Bernard pun menjelaskan perinciannya yaitu 13 orang diberikan sanksi sosial menyapu fasilitas umum di Jalan Imam Bonjol, di depan Hotel Kempinski tujuh orang menjalani sanksi sosial,dua orang menjalani sanksi sosial di depan Hotel Mandarin, dan lima orang menjalani sanksi sosial di depan pos polisi Bundaran HI. Sementara dua orang lainnya memilih membayar denda.
"Pelanggarnya macam-macam, ada yang bersepeda, ada yang jalan kaki. Kebanyakan jalan kaki," ujarnya.
Setelah para pelanggar menyelesaikan hukumannya, mereka pun diminta petugas untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk menerapkan aturan protokol kesehatan secara tegas.