Namun, tiba-tiba Michael mengancam C dan memaksanya untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta. Korban menolak dan berdalih tidak memiliki uang sebanyak itu, dan pelaku pun mulai panik.
Melihat situasi yang tidak kondusif, korban berusaha keluar dari mobil dan melarikan diri. Michael mengejarnya, namun korban berhasil kabur dan bertemu dengan orang yang kebetulan melintas.
"Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku," kata Syahduddi.
Korban berteriak minta tolong dan mengatakan bahwa dirinya akan dirampok. Michael lalu melarikan diri, meninggalkan bagasi mobilnya yang terbuka.
Korban kemudian menghubungi keluarganya dan melapor ke polisi. Michael dijerat dengan Pasal 368 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara), Pasal 365 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara), dan Pasal 335 ayat 1 KUHP (Ancaman 1 Tahun Penjara).