JAKARTA, iNews.id - Satu anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut), Syahrial Harahap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Syahrial usai diperiksa sebagai tersangka suap pada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"KPK melakukan penahanan terhadap satu tersangka, yaitu SHP (Syahrial Harahap) selama 20 hari pertama di Rutan Salemba. Dengan demikian, sampai saat ini sekitar 36 orang telah ditahan dari total 38 orang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dari sisa dua orang tersebut, salah satu di antaranya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban. "Kami ingatkan kembali agar tersangka menyerahkan diri ke KPK," ujarnya.
Sampai hari ini penyidikan untuk 19 orang telah selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum. Sebanyak 12 orang di antaranya telah diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalankan proses persidangan.
Hari ini penyidik KPK juga melimpahkan berkas penyidikan tujuh tersangka kasus DPRD Sumut ke tahap dua. "Hari ini penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tujuh tersangka dalam perkara TPK suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan (tahap 2), yaitu atas nama FRO (Fahru Rozi), TAG (Taufan Agung Ginting), TSI (Tunggul Siagian), PD (Pasiruddin Daulay), ELD (Elezaro Duha), MDH (Musdalifah) dan TMP (Tahan Manahan Panggabean)," tambah Febri.