Seperti para tersangka lainnya, rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Total sekitar 175 orang saksi termasuk para tersangka dalam perkara ini telah diperiksa. Terhadap tujuh tersangka ini telah sekurangnya masing-masing dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Para saksi berasal dari anggota dan unsur pimpinan DPRD Sumut 2014-2019, staf fraksi di DPRD Provinsi Sumut, Plt. Direktur RS Haji Medan, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Sumut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Sumut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Plt. Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial, Provinsi Sumut serta PNS serta mantan PNS atau pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait empat hal.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.