1 Anggota DPRD Sumut Kembali Ditahan KPK, Satu Masih Buron

Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya kembali menahan satu anggota DPRD Sumut terkait kasus suap Gubernur Gatot Pujo Nugroho

Seperti para tersangka lainnya, rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Total sekitar 175 orang saksi termasuk para tersangka dalam perkara ini telah diperiksa. Terhadap tujuh tersangka ini telah sekurangnya masing-masing dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Para saksi berasal dari anggota dan unsur pimpinan DPRD Sumut 2014-2019, staf fraksi di DPRD Provinsi Sumut, Plt. Direktur RS Haji Medan, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Sumut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Sumut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Plt. Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial, Provinsi Sumut serta PNS serta mantan PNS atau pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.

KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait empat hal.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
4 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
12 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
18 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal