Reynalfi telah bekerja dikapal tersebut selama tujuh bulan sementara Andri lima bulan. Sejak keduanya bekerja di kapal tersebut mereka tidak dibolehkan turun ke darat. Saat ini pelaku masih diperiksa oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman warga negara Indonesia (WNI) dengan iming-iming gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar,” ujar Ferdy.
Sebelumnya, kedua ABK tersebut kabur saat mengintip alat navigasi yang menunjukkan posisi kapal berada di Selat Malaka mendekati Singapura. ABK asal Indonesia lainnya membantu melarikan diri dengan mengawasi mandor. Raynalfi melompat ke laut dengan rompi apung sementara Andri dengan menggunakan ban pelampung.
Mereka melompat dalam keadaan gerimis dan ombak tinggi. Saat ditemukan keduanya dalam keadaan berpelukan dan pingsan.
"Sebenarnya kami mengajak orang Indonesia yang lain tetapi mereka takut mati. Kalau sudah tidak tahan lebih baik mati loncat ke laut daripada terus menerus dipaksa bekerja di kapal itu," kata Andri.