2 Hakim Beda Pendapat soal Usia Minimal Capres Cawapres 35 Tahun

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat atas gugatanbatas usiacapres-cawapres. Gugatan tersebut bernomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari 40 tahun. Permohonan tersebut ditolak oleh MK.

Kedua hakim yang menyatakan beda pendapat yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Dalam pendapatnya mereka meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian.

Suhartoyo mengatakan bahwa antara para pemohon dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya tidak berhubungan.

Sehingga, menurutnya tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

1 hari lalu

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

4 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

4 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal