2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Nur Khabibi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Hari Karyuliarto. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) tahun 2013-2020 hari ini, Senin (13/4/2026). Keduanya yakni Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).

"13 April 2026, tuntutan penuntut umum," bunyi informasi pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang ini dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dolar AS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Photo
6 hari lalu

Terdakwa Ungkap Mekanisme Pengadaan LNG di Persidangan

Photo
10 hari lalu

Eks Wakil Ketua KPK Dihadirkan Sebagai Ahli dalam Sidang Perkara LNG

Photo
13 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli

Photo
28 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal