JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) tahun 2013-2020 hari ini, Senin (13/4/2026). Keduanya yakni Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).
"13 April 2026, tuntutan penuntut umum," bunyi informasi pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang ini dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dolar AS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.