2 Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar

Nur Khabibi
Dua terdakwa korupsi gerobak Kemendag didakwa merugikan negara Rp61,5 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

"Sekaligus menyiapkan dokumen penawaran serta gerobak contoh sampel untuk diajukan dalam penawaran sehingga perusahaan yang digunakan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan," ucap JPU. 

Kemudian, para terdakwa mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain. 

"Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan namun menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatanganan SPM dalam rangka membayar PT. Piramida Dimensi Milenia KSO PtlT Arjuna Putra Bangsa dan PT. Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

2 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

2 hari lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

3 hari lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal