Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yaqut jelang Pelimpahan Kasus Kuota Haji: Bismillah, Semoga Kebenaran Terungkap
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar

Rabu, 30 April 2025 - 06:21:00 WIB
2 Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Dua terdakwa korupsi gerobak Kemendag didakwa merugikan negara Rp61,5 miliar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Sekaligus meminta kepada Putu Indra Wijaya dan Bunaya Piambudi untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut kepada terdakwa Bambang Widianto dan Mashur dengan menjanjikan uang operasional sebesar Rp835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi," ujar JPU. 

Ditambahkan JPU, para terdakwa sejatinya mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia tidak memenuhi persyaratan/kualifikasi penyedia berang yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), berupa kepemilikan workshop, peralatan dan ijin industri. 

Kendati begitu, atas arahan Putu Indra Wijaya mereka tetap menggunakan payung PT Piramida Dimensi Milenia untuk mengikuti lelang dan akan dimenangkan oleh pokja. 

Sebelum pelaksanaan lelang digelar, dua terdakwa tersebut lebih dulu menerima dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis (Spektek) Pekerjaan Pengadaan Gerobak Dagang TA 2018 dan TA 2019 dari Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. 

Tujuannya, guna memudahkan dua terdakwa tersebut dalam mempersiapakan perusahaan dengan kualifikasi yang sudah ditetapkan dalam KAK. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut