20 Pengacara Siap Bantu KPU Hadapi Prabowo-Sandi di MK

Antara
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: iNews.id/dokumen)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempelajari pokok permohonan seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, lembaga penyelenggara pemilu itu juga sudah membentuk tim khusus (timsus).

Ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres KPU dari ANP Law Firm, Ali Nurdin mengatakan, setindaknya hingga saat ini sudah 20 pengacara yang akan membantu KPU bersidang di MK.

"Dari tim kuasa hukum kami ada 20 orang," ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/5/2019).

Ali menjelaskan, tim kuasa hukum saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan tahapan pemilu. Beberapa di antaranya hasil perolehan suara di tingkat TPS, PPS, PPK, sampai rekapitulasi nasional.

ANP Law Firm selain akan menangani gugatan sengketa pilpres, juga menangani gugatan partai peserta pemilu, yakni Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya dan PAN.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Nasional
2 bulan lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Buletin
2 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal