23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Zumi Zola hingga Patrialis Akbar

Arie Dwi Satrio
Narapidana kasus korupsi Zumi Zola (foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi. Para napi tersebut sudah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/9/2022).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan 23 napi itu dikeluarkan dari dua Lapas yang berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.

"23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika, Rabu (7/9/2022).

Menurut Rika, selain 23 napi korupsi, ada ribuan napi kasus lainnya yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan napi itu mendapatkan hak bersyarat pada bulan September 2022.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," ujar Rika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerugian Negara akibat Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU Tembus Rp5 Triliun

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Suap, Harta Bupati Nonaktif Langkat Tembus Rp10,67 Miliar!

57 tahun lalu

Pengamat Soroti Kasus Korupsi Bupati Langkat, Sebut Anggaran Pendidikan Rawan Diselewengkan

57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal