24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

Jonathan Simanjuntak
Jubir KPK Budi Prasetyo (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons informasi sebanyak 24 anggota Panitia Kerja (Panja) DPR diduga meminta uang kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishaf Abidal Azis alias Gus Alex. KPK menegaskan akan menelaah keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Budi menambahkan, setiap keterangan yang muncul dalam persidangan penting sebagai pembuktian untuk mengungkap konstruksi perkara secara lengkap. Lewat keterangan-keterangan itu juga, tambah dia, peran-peran pihak lain bisa diketahui.

"Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya," tambah dia.

Sebelumnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap 24 anggota Panja Komisi VIII DPR disebut pernah meminta uang 3.000 riyal kepada dirinya saat perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh

11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

11 jam lalu

Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal