Sebelumnya, ketiga hakim PN Surabaya tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh Dini. Vonis bebas ini kemudian menimbulkan kemarahan publik.
Selain menyuap hakim PN Surabaya, kubu Ronald Tannur juga berusaha menyuap hakim agung melalui perantara Zarof Ricar.